Pendaftaran KJMU Diperpanjang Pemprov DKI Jakarta, Berikut Jadwal dan Syaratnya

- 17 Maret 2024, 15:03 WIB
Pendaftaran KJMU Diperpanjang Pemprov DKI Jakarta,  Berikut Jadwal dan Syaratnya
Pendaftaran KJMU Diperpanjang Pemprov DKI Jakarta, Berikut Jadwal dan Syaratnya /Tangkap layar website/jakarta.go.id

KabarDKI.com - Pendaftaran KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap I tahun 2024 diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dimana sebelumnya akan berakhir pada 15 Maret 2024.

Saat ini, batas akhir pendaftaran KJMU Tahap I 2024 diperpanjang sampai 24 Maret 2024.

Untuk diketahui, KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria guna menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) hingga selesai dan tepat waktu.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Memperpanjang Periode Pendaftaran KJMU

Adapun mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KJMU 2024, mereka akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp9 juta per semester.

Bagi mahasiswa yang belum mendaftar, kamu bisa melakukan pendaftaran KJMU Tahap I 2024 secara online lewat laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Setelah itu, pendaftar mahasiswa yang lolos menjadi penerima KJMU 2024 bisa mengecek di laman https://kjp.jakarta.go.id/.

Berikut ini Syarat Penerima KJMU DKI Jakarta

1. Persyaratan Umum Penerima KJMU

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

2. Persyaratan Khusus

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x