- Cluster 1: Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap pada tanggal 23-25 Maret 2024
- Cluster 2: Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan pada tanggal 26-28 Maret 2024
- Cluster 3: Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang pada tanggal 29-31 Maret 2024
Apabila peserta mudik tidak hadir pada waktu verifikasi yang telah ditentukan, maka akan dianggap mengundurkan diri dan kuota akan diberikan kepada yang lain.
Itulah informasi syarat ikut mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2024. Jadi tunggu apalagi, buruan daftar sebelum kehabisan.***