Ratusan Data NIK KTP di Kepulauan Seribu Dinonaktifkan Sementara

- 20 Maret 2024, 12:18 WIB
Ratusan Data NIK KTP di Kepulauan Seribu Dinonaktifkan Sementara
Ratusan Data NIK KTP di Kepulauan Seribu Dinonaktifkan Sementara /Kominfo

 

KabarDKI.com-Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu, menonaktifkan 400 Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di wilayah Kepulauan Seribu.

Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar mengaku, temuan ratusan NIK KTP tersebut dilakukan usai pihaknya mendata seluruh warga yang ada di dua kecamatan.

Baca Juga: Daftar Program KJMU Secara Langsung, Berikut Lokasi dan Jam Operasional

“Kami sudah menemukan 400 NIK KTP di Kepulauan Seribu yang tidak sesuai dengan domisilinya,” kata Ginanjar, Rabu (20/03/2024).

Ginanjar menegaskan, nantinya 400 NIK KTP yang tidak sesuai tersebut akan dinonaktifkan dari data Dukcapil di Kepulauan Seribu secara permanen.

“Data 400 NIK KTP ini kita kunci sementara, masyarakat yang melihat NIK KTP masuk di dalam penonaktifan sementara, mereka harus datang ke kelurahan untuk mengkonfirmasi sebelum 1 April, jika masih memiliki aset di Kepulauan Seribu maka NIK nya akan kita aktifkan kembali,” tegasnya.

Ginanjar menjelaskan, kebijakan penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK.

Baca Juga: Selama Bulan Ramadan, KAI Izinkan Penumpang LRT Jabodebek Berbuka Puasa

“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi sejak awal Mei 2023 dengan melibatkan unsur pihak kelurahan, RT/RW serta Dasawisma. Kita konfirmasi kepada pemilik alamatnya, sehingga pemilik alamat dengan tegas bisa memastikan bahwa nama tersebut apakah benar bertempat tinggal di alamatnya atau tidak,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x