Heru Budi Tegaskan ASN Pemprov DKI Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

- 10 April 2024, 17:32 WIB
Portal layanan untuk ASN mulai diujicoba akhir April 2024.
Portal layanan untuk ASN mulai diujicoba akhir April 2024. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

KabarDKI.com - Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang libur lebaran.

Heru menilai total libur sebanyak 10 hari yang diberikan kepada ASN sejak tanggal 6 hingga 16 April sudah cukup. Nantinya ia akan menggelar inspeksi mendadak untuk melihat penyelenggaraan pelayanan publik usai libur Lebaran.

"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7)," kata Heru seperti dikutip dari Antara.

"Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi," jelasnya.

Sebelumnya pemerintah memang sudah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN dan PNS. Dalam Keppres yang diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo itu, ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yakni di tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.***

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x