Terapkan WFH, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Optimal

- 16 April 2024, 10:55 WIB
Tidak Berlakukan WFH, Seluruh ASN Pemkot Depok Wajib Masuk Kerja Pada 16 April 2024
Tidak Berlakukan WFH, Seluruh ASN Pemkot Depok Wajib Masuk Kerja Pada 16 April 2024 /ilustrasi/

KabarDKI.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan layanan masyarakat tetap optimal selepas libur Lebaran. Pemprov DKI menerapkan work from home atau bekerja dari rumah pada beberapa pegawai yang masih melakukan perjalanan mudik dan tidak bisa memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Keputusan untuk menerapkan WFH kepada beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Baca Juga: Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Masuk Jabodetabek

"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," jelas Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari website resmi Pemprov Jakarta.

“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” tambahnya.

Baca Juga: Berbagai 'Dosa' Wasit Nasrullo Kabirov di Pertandingan Qatar U-23 vs Timnas Indonesia U-23

Maria menegaskan pegawai ASN yang terpilih untuk melakukan WFH wajib melaksanakan beberapa aturan seperti laporan kehadiran lewat absen mobile. Lalu para ASN juga wajib melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung lewat sistem informasi e-TPP.***

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x