Tapera Kemungkinan Diundur, Namun dengan Satu Syarat Ini

- 8 Juni 2024, 08:08 WIB
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) /

KabarDKI.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang diundur penerapannya.

Basuki yang juga merupakan Ketua Komite Tapera menyebut UU Nomor 4 Tahun 2016 soal Tapera sudah ada sejak 2016, dan penerapannya bisa diundur dari 2027 namun dengan syarat ada usulan dari DPR-MPR RI.

Baca Juga: KSP Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji tapi Tabungan

"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujar Basuki seperti dikutip dari Antara.

"Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggalah, Insya Allah engga," lanjutnya.

Program Tapera memang menuai kontroversi dalam beberapa pekan terakhir. Tapera nantinya bakal memotong sebesar 2,5 persen gaji karyawan, plus 0,5 persen dari perusahaan.***

Editor: Endah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah