Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa?

- 22 Maret 2024, 09:41 WIB
Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa?
Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa? /Pixbay/Fernandozhiminaicela

KabarDKI.com - Apakah suntik dan infus bisa membatalkan puasa akan dibahas dalam artikel ini. Bahasan tersebut rupanya masih banyak dicari saat Ramadhan 2024.

Umat muslim yang wajib berpuasa kerap was-was saat sakit namun harus mendapatkan suntikan atau infus. Hal itu lantaran ada kekhawatiran tindakan medis bisa membatalkan puasa.

Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa?

Dilansir dari tulisan ustaz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri diportal resmi NU menjelaskan dari berbagai pandangan. Diketahui jika ada perbedaan antara suntik dan infus.

Suntik bersifat memberikan cairan obat-obatan. Sedangkan infus pemberian obat atau cairan nutrisi yang berfungsi untuk menggantikan cairan maupun zat makanan dari tubuh melalui pembuluh darah vena.

Perbedaan kandungan zat itu membuat efek penggunaan suntik dan infus menjadi berbeda. Jelasnya, setelah diinfus tubuh seseorang cenderung terasa segar dan tidak merasa lapar meski juga tidak kenyang.

Sedangkan, suntuik murni sebagai pemberian obat untuk menyembuhkan penyakit bukan sebagai nutrisi pengganti zat makanan dan minuman.

Baca Juga: Menangis Bisa Membatalkan Puasa?

Penjelasan Fiqih

Suntik saat puasa hukumnya diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Namun, apakah itu membatalkan puasa atau tidak ada perbedaan pendapat ulama. Pendapat pertama menyebutkan puasanya batal karena perkara yang dimasukan ke dalam tubuh akan sampai ke dalam perut.

Sementara pendapat kedua, hukumnya tidak membatalkan puasa secara mutlak, sebab sampainya hal tersebut tidak melalui lubang tubuh yang terbuka. Adapun pendapat ketiga menjabatkan jika sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh itu kategori nutrisi penyuplai makanan (pengganti makanan), atau bukan nutrisi namun masuknya melalui urat nadi atau otot yang terbuka dan mengarah ke dalam perut maka hukumnya dapat membatalkan puasa. Jika bukan demikian, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Nani Suherni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x