Pendatang Baru di DKI Jakarta Akan Didata Lewat Cara Ini

- 30 April 2023, 10:35 WIB
Pendatang Baru di DKI Jakarta Akan Didata Lewat Cara Ini
Pendatang Baru di DKI Jakarta Akan Didata Lewat Cara Ini /ANTARA/RAISAN AL FARISI/


KabarDKI.com - Bagi pendatang baru DKI Jakarta akan didata oleh Pemprov melakukan pendataan tanpa melalui operasi yustisi kependudukan. Namun hal itu cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
"Pendataan tidak dengan operasi yustisi (tindakan hukum) kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomer Induk Kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Budi mengatakan dalam pendataan pendatang baru di DKI, pihak Disdukcapil akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma.

Baca Juga: Minimnya Kecelakaan Bus Mudik Lebaran 2023 Tak Lepas dari Ramp Check


 
Pendatang baru di DKI wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat, kata Budi.
 
“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan," jelas Budi.

Baca Juga: Lonjakan Arus Balik Diprediksi Meningkat Hingga 1 Mei 2023

Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung kehadiran pendatang, bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan diri.

Disdukcapil DKI Jakarta memperkirakan pendatang baru di Jakarta akan meningkat 20 hingga 30 persen setelah arus balik Lebaran 2023.
 
"Gelombang migrasi terbesar kerap terjadi  pasca Lebaran," ujar Budi.
 
Disdukcapil DKI Jakarta siap memantau dan mendata pendatang baru, baik yang sifatnya migrasi permanen maupun non-permanen.***


Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x