Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Negara Diperkirakan Rugi Rp8,32 Triliun

- 17 Mei 2023, 15:43 WIB
Menkoinfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Negara Diperkirakan Rugi Rp8,32 Triliun
Menkoinfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Negara Diperkirakan Rugi Rp8,32 Triliun /Ist/

KabarDKI.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo pada periode 2020 sampai dengan 2022. Diperkirakan negara rugi sebesar Rp8,32 triliun berdasarkan klarifikasi evaluasi BPKP RI.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS keenam dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia 'mencuri uang rakyat' dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam dua tahun belakang.

Baca Juga: KPK Tak Bertaji karena Belum Bisa Ungkap Kasus Besar, Kalah Mentereng dengan Kejagung

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Johnny G Plate sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Bahkan Johnny G Plate juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret lalu, sebagai saksi.

Johnny G Plate Korupsi, Negara Rugi Rp8,32 Triliun

 

Untuk pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Baca Juga: KPK Belum Lahir, Ini Daftar Kasus Korupsi Besar di Indonesia  

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x