Jakpro: Ruko Bermasalah di Pluit Tak Miliki Izin

- 7 Juni 2023, 12:14 WIB
Jakpro: Ruko Bermasalah di Pluit Tak Miliki Izin
Jakpro: Ruko Bermasalah di Pluit Tak Miliki Izin /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KabarDKI.com - Ruko yang bermasalah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena berdiri di atas saluran air dianggap tak miliki izin. Pasalnya menggunakan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menurut PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo," kata VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarief di Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.

Namun Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun rumah toko (ruko).

Baca Juga: Ketua RT Dapat Intimidasi Akibat Pembongkaran Ruko Pluit, DPRD: Lapor ke Penegak Hukum

Karena itu, Jakpro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan ini. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak dipakai pihak lain secara ilegal.

"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan serta partisipatif,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit lantaran berdiri di atas fasilitas umum (fasum), yakni saluran air. Pembongkaran tersebut juga mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x