Jakpro: Ruko Bermasalah di Pluit Tak Miliki Izin

- 7 Juni 2023, 12:14 WIB
Jakpro: Ruko Bermasalah di Pluit Tak Miliki Izin
Jakpro: Ruko Bermasalah di Pluit Tak Miliki Izin /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KabarDKI.com - Ruko yang bermasalah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena berdiri di atas saluran air dianggap tak miliki izin. Pasalnya menggunakan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menurut PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo," kata VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarief di Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.

Namun Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun rumah toko (ruko).

Baca Juga: Ketua RT Dapat Intimidasi Akibat Pembongkaran Ruko Pluit, DPRD: Lapor ke Penegak Hukum

Karena itu, Jakpro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan ini. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak dipakai pihak lain secara ilegal.

"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan serta partisipatif,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit lantaran berdiri di atas fasilitas umum (fasum), yakni saluran air. Pembongkaran tersebut juga mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.

 Baca Juga: Adanya Pembongkaran Ruko di Pluit, Legislator DKI: Mau ke Mana UMKM di Sana?

"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu (24/5).

Arifin menambahkan, pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.

"Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023," tutur Arifin.

Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari di Pluit Karang Niaga, baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x