Baca Juga: RUPS Tahun Buku 2022, Pendapatan Usaha Nusantara Regas Lampaui Target
CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama pada tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp89,7 miliar.
Jusuf Hamka menjelaskan masalah tagih utang ke pemerintah ini berawal ketika krisis keuangan tahun 1997-1998. Saat itu perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan.
Kemudian pemerintah merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposan. Lantas ketika itu, PT CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).
Sayangnya, perusahaan tersebut tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan pemilik Bank Yama, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.***