Jusuf Hamka Menagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar, Begini Awal Perkaranya

- 8 Juni 2023, 11:31 WIB
Jusuf Hamka Menagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar, Begini Awal Perkaranya
Jusuf Hamka Menagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar, Begini Awal Perkaranya /Tangkapan layar YouTube Helmy Yahya Bicara

Baca Juga: RUPS Tahun Buku 2022, Pendapatan Usaha Nusantara Regas Lampaui Target

CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama pada tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp89,7 miliar.

Jusuf Hamka menjelaskan masalah tagih utang ke pemerintah ini berawal ketika krisis keuangan tahun 1997-1998. Saat itu perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan.

Kemudian pemerintah merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposan. Lantas ketika itu, PT CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).

Sayangnya, perusahaan tersebut tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan pemilik Bank Yama, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.***

 

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x