5 Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan DKI Jakarta, Cek di Sini

- 16 Januari 2024, 15:17 WIB
5 Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan DKI Jakarta, Cek di Sini
5 Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan DKI Jakarta, Cek di Sini /Info Tangerang Kota/Muhamad Sultan Tanjung

Daftar Tarif Progresif PKB di Jakarta 2024

Mengutip dari bunyi Pasal 7 Perda yaitu "Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama,".

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Tilang Uji Emisi pada Hari Pertama Operasi

Usai disebutkan di dalam Pasal 7 ayat (1), berikut tarif PKB atas kepemilikan ataupun penguasaan oleh pribadi diketahui sebesar 2 persen untuk kepemilikan pertama serta 6 persen bagi kepemilikan kelima dan seterusnya.

  • Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama sebesar 2 persen
  • Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua sebesar 3 persen
  • Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga sebesar 4 persen
  • Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor keempat sebesar 5 persen
  • Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya sebesar 6 persen

Demikianlah informasi terkait lima kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta. Semoga informasi ini membantu.***

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x