Daftar Tarif Progresif PKB di Jakarta 2024
Mengutip dari bunyi Pasal 7 Perda yaitu "Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama,".
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Tilang Uji Emisi pada Hari Pertama Operasi
Usai disebutkan di dalam Pasal 7 ayat (1), berikut tarif PKB atas kepemilikan ataupun penguasaan oleh pribadi diketahui sebesar 2 persen untuk kepemilikan pertama serta 6 persen bagi kepemilikan kelima dan seterusnya.
- Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama sebesar 2 persen
- Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua sebesar 3 persen
- Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga sebesar 4 persen
- Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor keempat sebesar 5 persen
- Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya sebesar 6 persen
Demikianlah informasi terkait lima kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta. Semoga informasi ini membantu.***