5 Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan DKI Jakarta, Cek di Sini

- 16 Januari 2024, 15:17 WIB
5 Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan DKI Jakarta, Cek di Sini
5 Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan DKI Jakarta, Cek di Sini /Info Tangerang Kota/Muhamad Sultan Tanjung

KabarDKI.com - Bagi warga Jakarta ada lima kendaraan yang dibebaskan dari Pajak Tahunan lho. Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor.

Kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2024. Namun, khusus kebijakan mengenai pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor akan diberlakukan pada Januari tahun 2025.

Baca Juga: Soal Aturan Pajak Penghuni Rusun, Legislator Desak Pemprov DKI

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan apabila objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu adalah kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Jadi, kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu kendaraan bermotor yang wajib untuk didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.

Namun, ada lima kendaraan yang akan dibebaskan dari objek PKB yaitu kepemilikan atau penguasaan atas, di antaranya:

5 Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan DKI Jakarta

1. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan sebagai keperluan pertahanan dan keamanan negara
2. Kendaraan Bermotor konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
3. Kereta api
4. Kendaraan Bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh importir atau pabrikan yang semata-mata disediakan sebagai keperluan pameran dan tak dijual
5. Kendaraan Bermotor dengan basis Energi Terbarukan

Sementara itu,tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) juga memiliki peraturan terbaru. Dimana kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif progresif. Bukan hanya itu, bahkan ada juga kenaikan pajak progresif untuk kendaraan kedua hingga kelima.

Daftar Tarif Progresif PKB di Jakarta 2024

Mengutip dari bunyi Pasal 7 Perda yaitu "Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama,".

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Tilang Uji Emisi pada Hari Pertama Operasi

Usai disebutkan di dalam Pasal 7 ayat (1), berikut tarif PKB atas kepemilikan ataupun penguasaan oleh pribadi diketahui sebesar 2 persen untuk kepemilikan pertama serta 6 persen bagi kepemilikan kelima dan seterusnya.

  • Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama sebesar 2 persen
  • Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua sebesar 3 persen
  • Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga sebesar 4 persen
  • Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor keempat sebesar 5 persen
  • Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya sebesar 6 persen

Demikianlah informasi terkait lima kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta. Semoga informasi ini membantu.***

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x