Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp1,1 Juta

- 2 Februari 2024, 10:36 WIB
Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp1,1 Juta
Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp1,1 Juta /Malut Raya/IST

KabarDKI.com - Gaji KPPS Pemilu 2024 naik dua kali lipat dibanding sebelumnya, menjadi Rp1.100.000. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang merupakan kelompok bentukan PPS yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Fungsi KPPS di Pemilu 2024 Beserta Gaji Petugas

KPU menyebut keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Dalam hal ini gaji petugas KPPS Pemilu 2024, seperti ketuanya pada 2019 mendapat Rp550.000, kini naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024).

Untuk rinciannya, ada juga santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp30.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 per orang.

Baca Juga: KPU Jakbar Beri Bimtek Sebanyak 50.183 Petugas KPPS

Perlu diketahui, tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran dan transparansi dalam pemungutan suara, serta melindungi dan menjamin hak suara setiap pemilih.

KPPS terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, dan anggota lain yang memiliki tanggung jawab khusus. Jumlah anggota KPPS adalah tujuh orang yang berasal dari masyarakat setempat.***

Halaman:

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x