Car Free Day 11 Februari 2024 Ditiadakan, Ini Penjelasan Pemrov DKI Jakarta

- 8 Februari 2024, 19:31 WIB
Car Free Day 11 Februari 2024 Ditiadakan, Ini Penjelasan Pemrov DKI Jakarta
Car Free Day 11 Februari 2024 Ditiadakan, Ini Penjelasan Pemrov DKI Jakarta /IST

KabarDKI.com - Car Free Day 11 Februari 2024 ditiadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan. Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak dilakukan karena bertepatan dengan dimulainya masa tenang kampanye jelang Pemilu 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Car Free Day ditiadakan mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Festival Edukasi Pencemaran Udara di Car Free Day

“Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diatur bahwa Masa Tenang berlangsung selama tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara yakni pada 11 sampai 13 Februari 2024,” ujar Syafrin dikutip dari Berita Jakarta.

Ia menambahkan, Pasal 5 ayat 1 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 diatur bahwa Pelaksanaan Car Free Day dapat dibatalkan jika waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan atau event yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional, di mana kegiatan atau event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Baca Juga: Sampah Plastik di Car Free Day Sudirman-Thamrin Berkurang

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Tim Kerja Pelaksanaan HBKB merekomendasikan HBKB pada Minggu, 11 Februari 2024 ditiadakan,” tandasnya.***

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x