Bawaslu DKI Tegaskan Akan Ada Sanksi untuk Penyelenggara Pemilu yang Nakal

- 15 Februari 2024, 19:48 WIB
Seorang warga saat menyalurkan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang atau lanjutan Pemilu 2024 di TPS 09 Desa Bumi Jaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Kamis 15 Februari 2024.
Seorang warga saat menyalurkan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang atau lanjutan Pemilu 2024 di TPS 09 Desa Bumi Jaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Kamis 15 Februari 2024. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KabarDKI.com - Santer terdengarnya kabar soal perubahan angka rekapitulasi suara membuat Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta angkat suara. Bawaslu DKI menegaskan akan ada sanksi pidana untuk penyelenggara pemilu yang melakukan hal tersebut.

Media sosial X 14 Februari kemarin memang sempat dibuat gaduh soal angka rekapitulasi yang berbeda. Angka suara yang diinput di situs kpu.go.id berbeda dengan perhitungan manual dari TPS.

Baca Juga: Cerita Komeng soal Gaya Fotonya di Surat Suara Pemilu

"Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo seperti dilansir dari ANTARA.

Benny menambahkan para anggota KPU tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, PPK hingga PPS juga bisa terkena sanksi jika lalai dengan menghilangkan atau mengubah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hal tersebut mengacu pada pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni hukuman penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.

Baca Juga: Pemerintah Gunakan Mesin AIS untuk Tangkal Konten Hoaks Usai Pemilu 2024

"Bawaslu DKI masih mengawasi rekapitulasi suara secara melekat. Jika ada dugaan kecurangan silakan masyarakat melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," tambahnya.***

Editor: Endah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x