KabarDKI.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memetakan sebanyak 20 tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan melakukan pelanggaran saat pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin menegaskan tujuan dari pemetaan ini untuk mencegah adanya gangguan saat pemilu berlangsung.
Baca Juga: Aktor Dakwah Diminta Wujudkan Pemilu Rukun dan Damai
"Kami memetakan TPS rawan Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan pada hari pemungutan suara," tukas Burhanuddin seperti dikutip dari ANTARA.
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama lima hari pada 3 hingga 7 Februari 2024," tambahnya.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Bantah Gelaran Sembako Murah Berkaitan dengan Pemilu 2024
Disebutkan variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili).
2. Keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi).