Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online

- 20 Maret 2024, 09:25 WIB
Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online
Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online /Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online/

KabarDKI.com - Cara lapor SPT pajak tahunan di DJP online akan dibahas dalam artikel ini. Diketahui jika wajib pajak harus melapor sebelum tanggal 31 Maret 2024.

Panduan pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah memiliki e-filing online (EFIN) agar lebih mudah melapor. Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN lebih baik mendaftarkan terlebih dahulu ke kantor pajak terdekat.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan

Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online

1. SPT Tahunan Orang Pribadi atau Badan melalui e-Filing Online:
Siapkan data dan dokumen pendukung.

2. Masuk ke www.pajak.go.id, lalu login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Pilih Menu Lapor, kemudian Layanan: e-Filing.

Baca Juga: Apa Itu Nomor TIN dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Cek di Sini

4. Pilih Buat SPT dan ikuti panduan yang diberikan.

5. Setelah SPT dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan. Ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email Wajib Pajak, lalu kirim SPT.

Halaman:

Editor: Nani Suherni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x