Keputusan Tunda Pemilu 2024 Dibatalkan, Ketua KPU: Alhamdulillah Pemilu 2024 Jalan Terus

- 11 April 2023, 17:48 WIB
Keputusan Tunda Pemilu 2024 Dibatalkan, Ketua KPU: Alhamdulillah Pemilu 2024 Jalan Terus
Keputusan Tunda Pemilu 2024 Dibatalkan, Ketua KPU: Alhamdulillah Pemilu 2024 Jalan Terus /


KabarDKI.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur atas keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakpus. Dimana salah satu amarnya memutuskan tunda Pemilu 2024.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Usai gugatannya dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, Partai Prima kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

 Baca Juga: Warning! Perkara Partai Prima Bisa Berpotensi Buka Celah Sengketa Lain, Kata DPR


Namun, atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang membatalkan putusan PN Jakpus membuat pihak KPU bersyukur.

"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," kata Hasyim singkat menanggapi putusan banding PT DKI, Selasa 11 April 2023.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan atas banding yang diajukan KPU. Terbanding atau penggugat perkara yaitu Partai Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

 Baca Juga: Layangkan Gugatan ke KPU, Partai Berkarya Klaim Siap Jadi Peserta Pemilu 2024



"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI.

PT DKI mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,"pungkas Sugeng.***


Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x