Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan Uji Emisi Akbar Gratis

- 25 Mei 2023, 07:41 WIB
Uji Emisi Gratis
Uji Emisi Gratis /

Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsetif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta. Nantinya akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” kata Asep.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Lebaran Betawi 2023 Kembali Hadir

Kebijakan ketiga terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Artinya, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan setiap kali membayar PKB.

”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Asep.

Warga DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota yang ingin mengikuti Uji Emisi Akbar 2023 secara gratis ini dapat mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id/. UEA 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada Senin, 5 Juni 2023.

Asep menambahkan, ketiga kebijakan ini, akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak dalam perbaikan kualitas udara ibu kota.

“UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI,” tandas Asep.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Vital Strategies sebagai lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, kepatuhan terhadap standar emisi terbukti secara ilmiah sebagai langkah paling efektif dalam mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara secara keseluruhan.***

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x