Soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota, Begini Kata Pj Gubernur Heru Budi

- 8 Maret 2024, 18:00 WIB
Potret Tugu Monumen Nasional atau Monas yang menjadi ikon wisata Indonesia .
Potret Tugu Monumen Nasional atau Monas yang menjadi ikon wisata Indonesia . /Yarygin/iStock

KabarDKI.com - Ramai kabar soal DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia ditanggapi oleh Penjabat Gubernur (Pj) Heru Budi Hartono. Menurutnya, selama belum ada proses undang-undang, maka DKI Jakarta akan tetap berstatus ibu kota.

Kabar soal habisnya status Jakarta sebagai ibu kota juga tambah ramai usai UU Nomor 29 Tahun 2007 yang menyebut DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Baca Juga: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Indonesia, Bagaimana Nasibnya?

"Proses Undang-Undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses, tentunya kan ini masih ibu kota," kata Heru seperti dikutip dari Antara.

Topik seputar habisnya status Jakarta sebagai ibu kota menjadi viral terutama di berbagai platform sosial media. Banyak rumor yang mengatakan ibu kota segera berpindah ke Nusantara, Kalimantan Timur dalam waktu dekat.

Heru juga menegaskan Jakarta masih sah untuk disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.***

Editor: Endah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x