MK Menolak Uji Materi soal Usia Maksimal Capres-Cawapres, Prabowo Subianto Bisa Maju Pilpres 2024

- 23 Oktober 2023, 18:01 WIB
MK Menolak Uji Materi soal Usia Maksimal Capres-Cawapres, Prabowo Subianto Bisa Maju Pilpres 2024
MK Menolak Uji Materi soal Usia Maksimal Capres-Cawapres, Prabowo Subianto Bisa Maju Pilpres 2024 /Antara/Donny Aditra/

KabarDKI.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Atas keputusan ini, Capres Prabowo Subianto bisa maju untuk berkontestasi di Pemilihan Presiden 2024. Mengingat Prabowo saat ini berusia 72 tahun, sedangkan gugatan yang diajukan ke MK itu ingin batas usia Capres berusia 70 tahun.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Prabowo Jenguk Nabila Penyelamat Kucing yang Alami Kecelakaan

Gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas tersebut adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102 dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Kemudian, Gulfino Guevarrato selaku pemohon dalam perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

Baca Juga: Jelang Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, PDI Perjuangan sebut Ada Karma Politik Sekiranya Dilanggar

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x