Delapan WNA Asal Nigeria Ditangkap di Jakarta Utara, Ini Penyebabnya

- 27 Februari 2024, 15:15 WIB
Ilustrasi deportasi yang dilakukan Imigrasi Denpasar kepada WNA asal Amerika Serikat yang tidak bisa membayar denda.
Ilustrasi deportasi yang dilakukan Imigrasi Denpasar kepada WNA asal Amerika Serikat yang tidak bisa membayar denda. /PIXABAY/Mohamed_Hasan./

KabarDKI.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap sebanyak delapan warga negara asal Nigeria. Kedelapan WNA tersebut diduga melanggar masa izin tinggal di sebuah apartemen di kawasan Pademangan dan Kelapa Gading.

Kedelapan WNA asal Nigeria tersebut sudah berada di Indonesia selama delapan bulan, dan bahkan ada yang sampai dengan enam tahun. Lima dari delapan WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.

"Empat orang diantaranya telah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, dilansir dari Antara.

"Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat menjadi warga ilegal, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," tambahnya.

Delapan warga negara Nigeria tersebut memiliki inisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM. Empat warga melakukan pelanggaran pasal 119 UU Keimigrasian. Selain itu empat lainnya antaranya melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***

Editor: Endah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x