Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tidak Selenggarakan Halalbihalal Pasca Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023

- 25 April 2023, 14:57 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan sambutan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dalam kegiatan Guyub Ketua Rukun Warga (RW) se-Jakarta Barat, Sabtu, 4 Februaru 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan sambutan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dalam kegiatan Guyub Ketua Rukun Warga (RW) se-Jakarta Barat, Sabtu, 4 Februaru 2023. /HO-PPID DKI Jakarta/

KabarDKI.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama bekerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, yang mulai masuk pada 26 April 2023.

Langkah ini diilakukan sesuai imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim.

Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia, merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Moh. Mahfud MD.

 

Baca Juga: Suga BTS Rilis Video Klip AMYGDALA dari Album Pertamanya D-Day, Setelah Rajai Tangga Lagu Spotify
"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," ujar Maria di Jakarta pada Selasa (25/4).

Lebih lanjut, Maria menjelaskan, pada poin pertama dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim tertulis, 'Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023)’.

Baca Juga: Hari Bebas Kendaraan Bermotor Ketika Libur Lebaran 2023 Ditiadakan oleh Pemprov DKI

“Untuk itu, pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5% dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," pungkas Maria.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x